Sebuah pernikahan baru syah setelah dipenuhinya rukun nikah.Adapun rukun nikah itu:

1.Adanya ijab dan kabul.
Ijab : Ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan
Qabul: Apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/kesepakatan/setuju atas apa yang telah diwajibkan oleh pihak pertama

2.Adanya kedua mempelai(calon suami dan isteri)

3.Wali

4.Saksi

Adapun syarat-syarat nikah adalah : Akad

Pernikahan memiliki syarat-syarat syar'i,yaitu:

1.Syarat-syarat akad
2.Syarat-syarat syah nikah
3.Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
4.Syarat-syarat luzum (keharusan)


cbr top

xoxlist

INDONESIA TOP-Kumpulan Situs Kreasi Anak Bangsa Toplist





80s toys - Atari. I still have